Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Hak dan kewajiban warga Negara diberikan dan dilindungi oleh hukum. Eksistensi hukum harus senantiasa dijaga agar potensi konflik yang dapat terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat dapat dihindari atau jika konflik sudah terjadi dapat diberikan solusi dengan berpegang teguh pada undang – undang.
Dalam kaitan dengan pengimplementasian hak dan kewajiban dalam suatu kelompok masyarakat, maka perlu dimasukkan ke dalam konteks kelompok masyarakat tertentu. Hal ini dikarenakan suatu kelompok masyarakat (dalam hal ini Negara) akan memiliki hak dan kewajiban dengan kelompok masyarakat lain.
Berikut adalah hak dan kewajiban dasar bagi warga Negara Indonesia dalam bidang kehidupan.
Hak dan Kewajiban dasar Warga Negara Indonesia:
1.     Hak dasar warga Negara Indonesia antara lain:
a.    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga Negara Indonesia atau ingin menjadi warga Negara suatu Negara.
b.    Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang pemerintahan. Bersama dengan kedudukan di dalam hukum dan pemerintah.
c.    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
d.    Setiap orang berhak atas jaminan social, hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayaan kesehatan.
e.    Setiap orang berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.    Upaya membela Negara dari berbagai ancaman dan kondisi.
g.    Setiap orang berhak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, berorganisasi, mengeluarkan pikiran baik lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan yang tertera pada undang – undang.
h.    Setiap orang berhak hidup dan mendapat perlindunangan dari yag bersifat diskriminatif. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bediang HAM.
i.      Setiap orang berhak bebas atas memeluk agama dan kepercayaan serta beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Jaminan memeluk satu agama dan pelaksanaan ajaran agama masing-masing.
j.     Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan serta ketahanan Negara.
k.    Setiap orang berhak mengembangkan potensi diri dan kebudayaan yang memungkinkan pegembangan diri dan kebudayaan nasional. Idientitas budaya dan hak masyarakat tradisional untuk dihormati dan selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban dunia.
l.      Setiap orang berhak dan mendapat fasilitas dalam mengembangkan usaha-usaha daam bidang ekonomi.
m.   Setiap orang berhak memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum dari pemerintah yang memadai.

2.    Kewajiban dasar warga Negara Indonesia antara lain:
a.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
b.    Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdakaan dan kedaulatan bangsa
c.    Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara
d.    Setia membayar pajak untuk Negara
e.    Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali
f.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dari segala macam ancaman dan berbagai situasi
g.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
h.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
i.      Ikut serta dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
j.     Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkedaulatan, berwawasan lingkunan, kemandirian serta menjaga keseimbanan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.


Related Posts:

0 Response to "Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia"

Post a Comment