Hak
dan kewajiban warga Negara diberikan dan dilindungi oleh hukum. Eksistensi
hukum harus senantiasa dijaga agar potensi konflik yang dapat terjadi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat dapat dihindari atau jika
konflik sudah terjadi dapat diberikan solusi dengan berpegang teguh pada undang
– undang.
Dalam
kaitan dengan pengimplementasian hak dan kewajiban dalam suatu kelompok
masyarakat, maka perlu dimasukkan ke dalam konteks kelompok masyarakat tertentu.
Hal ini dikarenakan suatu kelompok masyarakat (dalam hal ini Negara) akan
memiliki hak dan kewajiban dengan kelompok masyarakat lain.
Berikut
adalah hak dan kewajiban dasar bagi warga Negara Indonesia dalam bidang
kehidupan.
Hak dan Kewajiban
dasar Warga Negara Indonesia:
1. Hak dasar warga Negara Indonesia antara
lain:
a. Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga Negara Indonesia
atau ingin menjadi warga Negara suatu Negara.
b. Setiap orang berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam bidang pemerintahan. Bersama dengan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintah.
c. Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
d. Setiap orang berhak atas jaminan social, hidup
sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayaan kesehatan.
e. Setiap orang berhak memperoleh pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
f. Upaya membela Negara dari berbagai ancaman
dan kondisi.
g. Setiap orang berhak untuk berkomuniksi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, berorganisasi, mengeluarkan pikiran baik
lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan yang tertera pada undang – undang.
h. Setiap orang berhak hidup dan mendapat perlindunangan
dari yag bersifat diskriminatif. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam
pelaksanaan berbagai bediang HAM.
i. Setiap orang berhak bebas atas memeluk
agama dan kepercayaan serta beribadah menurut agama dan kepercayaan
masing-masing. Jaminan memeluk satu agama dan pelaksanaan ajaran agama
masing-masing.
j. Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan serta ketahanan Negara.
k. Setiap orang berhak mengembangkan potensi
diri dan kebudayaan yang memungkinkan pegembangan diri dan kebudayaan nasional.
Idientitas budaya dan hak masyarakat tradisional untuk dihormati dan selaras
dengan perkembangan jaman dan peradaban dunia.
l. Setiap orang berhak dan mendapat fasilitas
dalam mengembangkan usaha-usaha daam bidang ekonomi.
m. Setiap orang berhak memperoleh jaminan
pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum dari
pemerintah yang memadai.
2. Kewajiban dasar warga Negara Indonesia
antara lain:
a. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
dan keadilan
b. Menghargai nilai – nilai persatuan,
kemerdakaan dan kedaulatan bangsa
c. Menjunjung tinggi dan setia kepada
konstitusi Negara dan dasar Negara
d. Setia membayar pajak untuk Negara
e. Wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecuali
f. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara dari segala macam ancaman dan berbagai situasi
g. Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang
h. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara.
i. Ikut serta dalam pendidikan dasar dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
j. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkedaulatan, berwawasan
lingkunan, kemandirian serta menjaga keseimbanan, kemajuan, dan kesatuan
ekonomi nasional.
0 Response to "Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia"
Post a Comment