Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif


Apa itu lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif? dan Apa fugsi dan wewenangnya?
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
a. DPR
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
1) Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara (fungsi legislasi).
2) Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan Negara (fungsi anggaran).
3) Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
b. DPD
DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD. Adapun tugas DPD antara lain:
1) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
2) Ikut membahas RUU.
3) Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
Adapun RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat  daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. MPR
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1) Mengubah dan menetapkan UUD.
2) Melantik presiden dan wakil presiden.
3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi. Mahkamah Agung menangani aduan pelanggaran undang-undang atau peraturan. Aturan ini bisa dilakukan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat. Di sinilah seseorang atau sekelompok masyarakat dinyatakan bersalah atau tidak. Di sini juga seseorang atau sekelompok masyarakat mencari keadilan. Oleh karena itu MA tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun. MA juga tidak boleh terpengaruh oleh apa pun dalam memutus perkara. Mahkamah Agung terdiri atas hakim agung dan beberapa hakim muda. Calon hakim agung diusulkan kepada DPR oleh Komisi Yudisial untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, presidenlah
yang mengangkat hakim agung. Adapun ketua MA dipilih atas mufakat hakim agung yang terpilih. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung membawahi badan peradilan, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undangundang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45.
Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
1) Menguji UU terhadap UUD 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
3) Memutuskan pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara. Komisi Yudisial menerima keluhan dan aduan masyarakat atas perilaku hakim dalam memutus perkara. Setelah menerima aduan masyarakat, KY kemudian menyelidiki hakim yang dimaksud. Setelah itu barulah KY mengeluarkan rekomendasi kepada MA atas nasib hakim. KY diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR. Anggota KY dipilih karena pengetahuan dan pengalamannya di bidang hukum serta kejujurannya.
3. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU. Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.

Related Posts:

9 Responses to "Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif"

  1. Terima kasih... Sangat membantu 👌...

    ReplyDelete
  2. Jadi menteri agama termasuk eksekutif atau legislatif?

    ReplyDelete
  3. Terima kasih, sangat membantu bagi saya

    ReplyDelete
  4. Pns termasuk golongan legislatif atau yudukatif

    ReplyDelete
  5. Pns termasuk golongan legislatif atau yudukatif atau eksekutif

    ReplyDelete
  6. Woow... bagus dan mudah d mngrti...

    ReplyDelete
  7. Best Casino In Las Vegas - Mapyro
    Best Casino In 포천 출장마사지 Las Vegas - 안양 출장마사지 Las Vegas, Nevada. Casinos are located at 제주 출장마사지 1532 South Front Street, Las 부천 출장안마 Vegas, NV 89109. 목포 출장샵

    ReplyDelete