Naturalisasi
Naturalisasi belakangan ini menjadi
istilah yang tidak asing bagi warga Indonesia. Karana belakangan ini banyak
sekali pemain sepak bola yang menjadi warga Negara Negara Indonesia seperti
Cristian Gonzales, Rafael Maitimo, Irfan Bachdim, dll. Walaupun dengan
banyaknya pemain naturalisasi tersebut Tim Nasional Sepak Bola Indonesia belum
mendapat prestasi apapun.
Naturalisasi adalah status
kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi, yaitu untuk memilih dan mengajukan
kehendak menjadi warga Negara dari suatu
Negara. Hak kewarganegaraan ini disebut juga kewarganegaraan aktif, sementara
seseorang dapat menggunakan hak repudasi, yaitu untuk menolak pemberian
kewarganegaraan dari suatu Negara.
Berikut ini
adalah syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
1.
Persyaratan
menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang – Undang No. 12 tahun
2006 adalalah sebagai berikut:
a.
Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.
Pada
waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling
singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut –
turut.
c.
Sehat
jasmani dan rohani.
d.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
e.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
penjara 1 tahun atau lebih.
f.
Jika
telah memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai
pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
h.
Membayar
uang pewarganegaraan ke kas Negara.
2.
Berdasarkan
Pasal 10 sampai Pasal 15 UU. No 12 tahun 2006, tata cara memperoleh
kewarganegaraan RI adalah sebagai berikut:
a.
Memenuhi
persyaratan pewarganegaraan.
b.
Permohonan
diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di
atas kertas bermaterai kepada presiden melalu menteri.
c.
Berkas
permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat (oran yang menduduki jabatan
tertentu yang ditunjuk oleh menteri untuk menangani masalah kewarganegaraan
RI).
d.
Menteri
meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu
paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
e.
Permohonan
dikenai biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah.
f.
Presiden
dapat menerima dan menolak permohonan.
g.
Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 bulan terhitung
sejak permohonan diterima oleh menteri dan pemberitahuan kepada pemohon paling
lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan.
h.
Penolakan
permohonan pewarganegaraan harus diserti alasan dan diberitahuan oeh menteri
kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan
diterima oleh menteri.
i.
Keputusan
Presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
j.
Paling
lambat 3 bulan sejak keputusan presiden dikirm kepada pemohon, pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia kepada RI.
k.
Apabila
tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka keputusan presiden
batal demi hukum.
l.
Apabila
pelaksanaan sumpah / janji tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat maka
pemphon dapat menyatakan pengucapan sumpah / janji setia di hadapan pejabat
lain yang ditunjuk menteri.
m.
Pejabat
tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah / janji
n.
Paling
lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah / janji, pejabat menyampaikan
berita acara tersebut.
o.
Setelah
pengucapan sumpah/ janji, pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas
namanya kepada kantor imigrasi paling lambat 14 hari kerja setelah pengucapan
sumpah / janji.
p.
Salinan
keputusan presiden tentang pewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan RI
seseorang.
q.
Menteri
mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara
RI.