Naturalisasi Repulik Indonesia

Naturalisasi
            Naturalisasi belakangan ini menjadi istilah yang tidak asing bagi warga Indonesia. Karana belakangan ini banyak sekali pemain sepak bola yang menjadi warga Negara Negara Indonesia seperti Cristian Gonzales, Rafael Maitimo, Irfan Bachdim, dll. Walaupun dengan banyaknya pemain naturalisasi tersebut Tim Nasional Sepak Bola Indonesia belum mendapat prestasi apapun.
            Naturalisasi adalah status kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi, yaitu untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga Negara  dari suatu Negara. Hak kewarganegaraan ini disebut juga kewarganegaraan aktif, sementara seseorang dapat menggunakan hak repudasi, yaitu untuk menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu Negara.
Berikut ini adalah syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
1.    Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang – Undang No. 12 tahun 2006 adalalah sebagai berikut:
a.    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.    Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
c.    Sehat jasmani dan rohani.
d.    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
e.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 1 tahun atau lebih.
f.     Jika telah memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g.    Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
h.    Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
2.    Berdasarkan Pasal 10 sampai Pasal 15 UU. No 12 tahun 2006, tata cara memperoleh kewarganegaraan RI adalah sebagai berikut:
a.    Memenuhi persyaratan pewarganegaraan.
b.    Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada presiden melalu menteri.
c.    Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat (oran yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh menteri untuk menangani masalah kewarganegaraan RI).
d.    Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
e.    Permohonan dikenai biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah.
f.     Presiden dapat menerima dan menolak permohonan.
g.    Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan.
h.    Penolakan permohonan pewarganegaraan harus diserti alasan dan diberitahuan oeh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.
i.      Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
j.      Paling lambat 3 bulan sejak keputusan presiden dikirm kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia kepada RI.
k.    Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka keputusan presiden batal demi hukum.
l.      Apabila pelaksanaan sumpah / janji tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat maka pemphon dapat menyatakan pengucapan sumpah / janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri.
m.   Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah / janji
n.    Paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah / janji, pejabat menyampaikan berita acara tersebut.
o.    Setelah pengucapan sumpah/ janji, pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi paling lambat 14 hari kerja setelah pengucapan sumpah / janji.
p.    Salinan keputusan presiden tentang pewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan RI seseorang.

q.    Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara RI.

Related Posts:

Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif


Apa itu lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif? dan Apa fugsi dan wewenangnya?
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
a. DPR
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
1) Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara (fungsi legislasi).
2) Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan Negara (fungsi anggaran).
3) Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
b. DPD
DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD. Adapun tugas DPD antara lain:
1) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
2) Ikut membahas RUU.
3) Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
Adapun RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat  daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. MPR
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1) Mengubah dan menetapkan UUD.
2) Melantik presiden dan wakil presiden.
3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi. Mahkamah Agung menangani aduan pelanggaran undang-undang atau peraturan. Aturan ini bisa dilakukan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat. Di sinilah seseorang atau sekelompok masyarakat dinyatakan bersalah atau tidak. Di sini juga seseorang atau sekelompok masyarakat mencari keadilan. Oleh karena itu MA tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun. MA juga tidak boleh terpengaruh oleh apa pun dalam memutus perkara. Mahkamah Agung terdiri atas hakim agung dan beberapa hakim muda. Calon hakim agung diusulkan kepada DPR oleh Komisi Yudisial untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, presidenlah
yang mengangkat hakim agung. Adapun ketua MA dipilih atas mufakat hakim agung yang terpilih. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung membawahi badan peradilan, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undangundang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45.
Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
1) Menguji UU terhadap UUD 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
3) Memutuskan pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara. Komisi Yudisial menerima keluhan dan aduan masyarakat atas perilaku hakim dalam memutus perkara. Setelah menerima aduan masyarakat, KY kemudian menyelidiki hakim yang dimaksud. Setelah itu barulah KY mengeluarkan rekomendasi kepada MA atas nasib hakim. KY diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR. Anggota KY dipilih karena pengetahuan dan pengalamannya di bidang hukum serta kejujurannya.
3. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU. Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.

Related Posts:

Detik - Detik Persiapan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Detik - Detik Persipan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

            Setelah peristiwa bom atom yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat di Kota Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945, dan Kota Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945 yang menyebabkan ratusan ribu penduduk Jepang menjadi korban. Pemimpin Angkatan perang Jepang, terutama kaisar Jepang Hirohito, berkesimpulan bahwa tentara Jepang tidak mungkin lagi meneruskan peperangan. Untuk menghindari rakyat Jepang dari kehancuran, maka pada tanggal 14 Agustus 1945 kaisar Jepang memerintahkan untuk menghentikan perang dan mengakui kekalahan Jepang.
            Sutan Syahrir yang lebih dahulu mengetahui kekalahan Jepang dari Sekutu, segera menemui Bung Hatta yang baru kembali dari Dalat ( Saigon, Vietnam ). Sutan Syahrir mendesak agar kemerdekaan Indonesia segera diproklamasikan. Kemudian Bung Hatta beserta Sutan Syahrir menuju rumah Bung Karno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Dia kemudian mendesak Bung Karno dan Bung Hatta agar memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
            Bung Hatta dan Bung Karno menolak mengumumkan proklamasi kemerdekaan Indonesia tanpa bertemu dan bermusyawarah lebi dahulu dengan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) lainnya. Bung Karno dan Bung Hatta berpendapat bahwa kemerdekaan Indonesia harus dicapai tanpa adanya pertumpahan darah.
            Pada tanggal 15 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 17 Jakarta, para pemuda mengadakan suatu pertemuan yang dihadiri oleh Subandio, Subianti, Margono, Wikana, dan Armansyah. Pokok pembicaraan adalah seputaran Proklamasi Kemerdekaan Indonesia secepat mungkin diumumkan ke seluruh dunia.
            Pada tanggal 15 Agustus 1945, malam harinya utusan pemuda yang terdiri dari Wikana dan Darwis menghadap Bung Karno di Jalan Pegangsaan timur No. 56 Jakarta. Wikana menyampaikan tuntutan agar Bung Karno mengumumkan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada keesokan harinya, yaitu pada tanggal 16 Agustus 1945. Bung Karno menolak tuntutan itu karena ia tidak mau meninggalkan anggota PPKI lainnya.
            Mendengar penolakan Bung Karno itu, maka Wikana mengancam bahwa esok hari akan terjadi pertumpahan darah yang dahsyat dan pembunuhan secara besar – besaran. Terjadi ketegangan antara pemuda dengan Bung Karno yang disaksikan oleh Bung Hatta, Mr. Ahmad Soebardjo, Dr. Buntara, dan Mr. Iwa Kusumasumantri.
            Pada tanggal 16 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta dibawa oleh sekelompok pemuda ke Rengasdengklok. Maksud dan tujuan para pemuda adalah untuk membawa kedua pemimpin tersebut agar Bung Karno dan Bung Hatta mengumumkan proklamasi kemerdekaan Indonesia secepatnya. ( Peristiwa inilah yang disebut peristiwa Rengasdengklok)
            Sementara itu, di Jakarta telah tercapai kesepakatan antara Mr. Ahmad Soebardjo dari golongan tua dengan Wikana dan Yusuf Kunto dari golongan muda untuk membawa kembali Bung Karno dan Bung Hatta ke Jakarta. Pada tanggal 16 Agustus 1945 sore hari, Mr. Ahmad Soebardjo dengan diantar Yusuf Kunto menuju Rengasdengklok untuk menjemput kembali Bung Karno dan Bung Hatta. Malam harinya rombongan meninggalkan Rengasdenklok dan kembali ke Jakarta.
            Pada malam itu juga, Bung Karno memimpin rapat PPKI di rumah Laksamana Tadashi Maeda ( seorang perwira tinggi angkatan laut Jepang) di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Rapat itu untuk membicarakan persiapan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
            Rapat yang berlangsung sepanjang malam itu baru berakhir sekitar pukul 04.00 pagi. Dalam rapat itu dirumuskan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Naskah itu dirumuskan oleh tiga orang, yaitu Bung Karno, Bung Hata, dan Mr. Ahmad Soebardjo. Dan yang menulis naskah proklamasi tersebu ialah Bung Karno. Bung Karno kemudian mebacakan teks tu perlahan – lahan agar peserta rapat yang hadir dapat mendengarnya. Bung Karno menyarankan agar naskah Proklamasi itu ditandatangani oleh seluruh hadirin. Tetapi setelah diadakan musyawarah, disepakati bahwa naskah Proklamasi itu ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Kemudian naskah tulisan tangan Bung Karno itu diketik oleh Sayuti Melik. Rapat juga menyetujui supaya Proklamasi kemerdekaan RI diumumkan pada esok harinya yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.

            Keesokan harinya tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu terjadi di Jalan Pegansaan Timur No. 56 Jakarta. 

Related Posts:

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Hak dan kewajiban warga Negara diberikan dan dilindungi oleh hukum. Eksistensi hukum harus senantiasa dijaga agar potensi konflik yang dapat terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat dapat dihindari atau jika konflik sudah terjadi dapat diberikan solusi dengan berpegang teguh pada undang – undang.
Dalam kaitan dengan pengimplementasian hak dan kewajiban dalam suatu kelompok masyarakat, maka perlu dimasukkan ke dalam konteks kelompok masyarakat tertentu. Hal ini dikarenakan suatu kelompok masyarakat (dalam hal ini Negara) akan memiliki hak dan kewajiban dengan kelompok masyarakat lain.
Berikut adalah hak dan kewajiban dasar bagi warga Negara Indonesia dalam bidang kehidupan.
Hak dan Kewajiban dasar Warga Negara Indonesia:
1.     Hak dasar warga Negara Indonesia antara lain:
a.    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga Negara Indonesia atau ingin menjadi warga Negara suatu Negara.
b.    Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang pemerintahan. Bersama dengan kedudukan di dalam hukum dan pemerintah.
c.    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
d.    Setiap orang berhak atas jaminan social, hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayaan kesehatan.
e.    Setiap orang berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.    Upaya membela Negara dari berbagai ancaman dan kondisi.
g.    Setiap orang berhak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, berorganisasi, mengeluarkan pikiran baik lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan yang tertera pada undang – undang.
h.    Setiap orang berhak hidup dan mendapat perlindunangan dari yag bersifat diskriminatif. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bediang HAM.
i.      Setiap orang berhak bebas atas memeluk agama dan kepercayaan serta beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Jaminan memeluk satu agama dan pelaksanaan ajaran agama masing-masing.
j.     Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan serta ketahanan Negara.
k.    Setiap orang berhak mengembangkan potensi diri dan kebudayaan yang memungkinkan pegembangan diri dan kebudayaan nasional. Idientitas budaya dan hak masyarakat tradisional untuk dihormati dan selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban dunia.
l.      Setiap orang berhak dan mendapat fasilitas dalam mengembangkan usaha-usaha daam bidang ekonomi.
m.   Setiap orang berhak memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum dari pemerintah yang memadai.

2.    Kewajiban dasar warga Negara Indonesia antara lain:
a.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
b.    Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdakaan dan kedaulatan bangsa
c.    Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara
d.    Setia membayar pajak untuk Negara
e.    Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali
f.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dari segala macam ancaman dan berbagai situasi
g.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
h.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
i.      Ikut serta dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
j.     Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkedaulatan, berwawasan lingkunan, kemandirian serta menjaga keseimbanan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.


Related Posts:

Perbedaan Patriotisme, Nasionalisme, dan Chauvinisme.

Perbedaan Patriotisme, Nasionalisme, dan Chauvinisme.
          Dewasa istilah Patriotisme, Nasionalisme, dan Chauvinisme memang sudah tidak asing lagi untuk didengar oleh masyarakat sekarang. Namun masih banyak diantara masyarakat yang keliru dengan makna dari Patriotisme, Nasionalisme, dan Chauvinisme. Banyak orang yang mengerti kalau Patriotisme dan Nasionalisme itu berbeda, tetapi tidak bisa menjelaskan dimana letak dari perbedaan tersebut.
          Istilah Patriotisme lebih dahulu dikenal daripada Nasionalisme, tetapi terkadang dipertentangkan dengan istilah Nasionalisme. Oleh karena itu kita perlu memahami ketiga istilah di atas.
1.  Patriotisme
Patriotisme adalah kecintaan dan pengabdian pada suatu Negara. Namun demikian, tidak ada satu pengertian yang tetap karena pengertiannya selalu berubah – ubah sepanjang waktu dan sangat tergantung pada konteks geografi, dan filosofi yang dipakai. Patriotism sangat terkait dengan nasionalisme, walaupun nasionalisme tidak mesti menjadi bagian dari patriotism.
Pada abad ke delapan belas, patriotisme yang merupakan kepada Negara dianggap berlawanan dengan kesetiaan pada Gereja, dan diperdebatkan bahwa pendeta seharusnya tidak boleh mengajar di sekolah publik karena kecintaan mereka adalah surge. Sehingga mereka tidak dapat menginspirasikan cinta tanah air kepada murid – muridnya. Salah satu pendukung yang paling berpengaruh pada era klasik ini terhadap pemikiran patriotisme adalah Jean – Jacques Rousseau.
Berlawanan dengan pemikiran adanya pemisahan yang tegas antara Negara dan agama, Patriotisme memandang bahwa sikap cinta tanah air justru bisa diperkuat oleh kepatuhan kepada agama. Pertentangan yang dilakukan terhadap kedua hal tersebut sesungguhnya terletak pada persepsi individu saja, bukan merupakan konsep yang dibedakan secara tegas.

2.  Nasionalisme
Secara etimologis, kata nasionalisme berasal dari kata Latin nation, yang berakar pada kata nascor : “saya lahir”. Nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan. Nasionalisme berasal dari kata nation (bangsa) yang berarti suatu masyarakat yang tertib yang muncul dari kesamaan karakter, atau kesamaan nasib (Hatta dkk, 1980).
Bangsa atau nasional berarti menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri – ciri kesamaan, baik fisik ( budaya, agama, Bahasa ) maupun non fisik ( keinginan, cita – cita, dan tujuan ).
Dengan berkembangnya system politik dan bernegara diseluruh dunia, pengeritan nasionalisme juga mengalami pergeseran. Nasinalisme menerut Kohn (1961:11) adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Semangat nasionalisme dipakai sebagai metode dan alat identifikasi untuk mengetahui siapa kawan dan lawan.

3.  Chauvinisme
Chauvinisme sebagai paham kebangsaan, berlandaskan pada paham kebangsaan yang sempit didasarkan pada pertimbangan realisme atau etnosentrisme. Menurut arti awalnya, chauvinism merupakan rasa patriotism dan keyakinan akan superioritas dan kejayaan suatu bangsa yang lebih dari bangsa yang lain. Pengertian ini kemudian diperluas memasukkan yang diwujudkan dnegan kekerasan dan kebencian terhadap kelompok lawan. Chauvinsme sering juga diberlakukan dalam konteks gender. Terutama untuk menunjukkan bahwa gender tertentu lebih baik dari pada gender yang lain. Biasanya ini berlaku untuk kaum laki – laki yang merasa lebih baik dari pada perempuan.
Chauvinism muncul dari rasa nasionalisme yang berlebihan, berasal dari antroposentrisme. Lang mendefinisikan chauvinism sebagai perilaku ideology yang muncul dari mereka yang hidup pada posisi dominan dan dari hirarki politik hubungan kekuasaan Chauvinisme merupakan cara berpkir supermatif yang mengabsahkan hubungan kekuasaan yang tidak setara yang memunculkan diskriminasi terhadap kelompok yang berstatus lebih rendah.

Menurut Arendt, chauvinism merupakan produk konsep nasional yang alamiah karena ia muncul dari ide lama tentang “misi Negara”. Misi Negara bisa diartikan sebagai upaya membawa cahaya kepada bangsa lain yang masih mengalami kegelapan, yang lebih miskin, atau karena alasan lain menyebabkan bangsa ini tertinggal.

Related Posts:

Chord gitar secondhand serenade - fix you

[Intro]

C   Em   Am7  C/G
        

[Verse]
        
            C                     Em       Am7           C/G           
When you try your best, but you don't succeed
                C                     Em           Am7           C/G   
When you get what you want, but not what you need
            C                     Em       Am7           C/G   
When you feel so tired, but you can't sleep
                                C   Em    Am7   C/G   
Stuck in re - ver - se.


[Verse]

               C                     Em       Am7           C/G      
When the tears come streaming down your face
                       C                 Em       Am7           C/G          
When you lose something you can't replace
                       C                     Em       Am7           C/G   
When you love someone, but it goes to waste
                           C   Em    Am7   C/G   
Could it be  wo - rse?


[Chorus]

 F          Em G  Gsus4  G 
Lights will gu  -  ide you home
F       Em   G  Gsus4  G    
And ig - n -it- e    your bones
F          Em  G  Gsus4  G 
And I will   try        to fix you
        

[Instrumental]     

C  Em  Am7  C/G  
        
        
[Verse]
                 
        C            Em       Am7           C/G   
And high up above or down below
          C                  Em     Am7           C/G        
When you're too in love to let it go
           C                     Em       Am7           C/G   
If you never try, then you'll never know
         C   Em    Am7   C/G   
Just what you're wor - th
        

[Chorus]

 F          Em  G  Gsus4  G 
Lights will gu  -  ide you home
F       Em   G  Gsus4  G    
And ig - n -it- e    your bones
F          Em  G  Gsus4  G 
And I will   try        to fix you
        
        
[Bridge]

C             F
Tears stream,    down your face
C               C/G           G
When you lose something you cannot replace      
Am7            F
Tears stream down your face
C   C/G  G
And I.........
C             F
Tears stream,    down your face
C               C/G           G
I promise you that I'll learn from my mistakes
Am7            F
Tears stream down your face
C/G  G
And I.........


[Chorus]

 F          Em  G  Gsus4  G 
Lights will gu  -  ide you home
F       Em   G  Gsus4  G    
And ig - n -it- e    your bones
F          Em  G  Gsus4  G 
And I will   try        to fix you

Related Posts:

chord gitar coldplay - Hymn For the Weekend

[Intro]

Dm G Am Am


[Verse]

                Dm       G    Am
Ohhhhh, angels sent from up above
              Dm        G        Am
You know you make my world light up
                Dm
When I was down
     G       Am
When I was hurt
             Dm      Am
You came to lift me up...

            Dm         G        Am
Life is a drink, and love's a drug
           Dm             G     Am
Oh now I think I must be miles up
             Dm       G          Am
When I was hurt, withered, dried up
             Dm       Am
You came to rain a flood


[Pre-Chorus]

              Am             F
So drink from me, drink from me
            Dm
When I was so thirsty
             Am
Pour on a symphony
     G
Now I just can't get enough

                Am             F
Put your wings on me, wings on me
           G
When I was so heavy
          Am
Pour on a symphony
        C
When I'm lower, lower, lower, low


[Chorus]

 F    G   Am
I-Oh-ah-oh-ah
                        F
I'm feeling drunk and high
     G       Am
So high, so high
 F    G   Am
I-oh-ah-oh-ah
                        F
I'm feeling drunk and high
     G        Am
So high, so high


[Instrumental]

Dm G Am
Dm G Am


[Verse]

                Dm       G    Am
Ohhhhh, angels sent from up above
              Dm        G        Am
I feel you coursing through my blood
            Dm         G        Am
Life is a drink, your love's about
                Dm        Am
To make the stars come out


[Pre-Chorus]

                Am             F
Put your wings on me, wings on me
           G
When I was so heavy
          Am
Pour on a symphony
        C
When I'm lower, lower, lower, low


[Chorus]

 F    G   Am
I-Oh-ah-oh-ah
                        F
I'm feeling drunk and high
     G       Am
So high, so high
 F    G   Am
I-oh-ah-oh-ah
                        F
I'm feeling drunk and high
     G        Am
So high, so high

 F    Dm   Am
I-oh-ah-oh-ah
              F         G       Am
la-la-la-la-la-la high so high so high

 F    G   Am
I-oh-ah-oh-ah
                        F
I'm feeling drunk and high
     G        Am
So high, so high


[Outro]

                                F G Am
Then we'll shoot across the sky
                           F G Am
Then we'll shoot across the ...
                           F G Am
Then we'll shoot across the sky
                           F G Am
Then we'll shoot across the ...

                               F G Am
Then we'll shoot across the sky
                               F G Am
Then we'll shoot across the...
                            N.C.
Then we'll shoot across the sky
N.C.                             
Then we'll shoot across the...

Related Posts:

chord gitar coldplay - yellow

[Intro]

A   Asus4   E   Esus4   D   Dsus2   A   Asus4


[Verse]

A                                         E
look at the stars, look how they shine for you
                    Dsus2
and everything you do, yeah they were all yellow
A                               E
i came along, i wrote a song for you
                        Dsus2
and all the things you do and it was called yellow
A               E                                Dsus2
and so i took my turn, oh what a thing to have done
                     A   Asus4   A
and it was all yellow


[Chorus]

D             F#m              E           D
and your ski-in, oh yeah your skin and bo-ones
       F#m            E        D
turn i-into something beautifu-ul
            F#m           E           D                       
and you kno-ow you know i love you so-o
Dsus2                  A
you know i love you so-o


[Instrumental]

Asus4   E   Esus4   D   Dsus2   A   Asus4


[Verse]

A                                 E
i swam across, i jumped across for you
                    Dsus2
oh what a thing to do, cos you were all yellow
A                               E
i drew a line, i drew a line for you
                    Dsus2
oh what a thing to do
                     A   Asus4   A
and it was all yellow


[Chorus]

D             F#m              E           D
and your ski-in, oh yeah your skin and bo-ones
       F#m            E        D
turn i-into something beautifu-ul
            F#m            E            D                       
and you kno-ow for you i'd bleed myself dry
Dsus2                    A
for you i'd bleed myself dry


[Instrumental]

Asus4   E   Esus4   D   Dsus2   A   Asus4


[Outro]

     A   Asus4                     E   Esus4
it's true, look how they shine for you
                        D   Dsus2
look how they shine for you
                       A   Asus4
look how they shine for
                        E   Esus4
look how they shine for you
                        D   Dsus2
look how they shine for you

look how they shine
A                                         Em
 look at the stars, look how they shine for you
                       D
and all the things you do

Related Posts:

chord gitar coldplay - fix you

[Intro]

C   Em   Am7  C/G
        

[Verse]
        
            C                     Em       Am7           C/G           
When you try your best, but you don't succeed
                C                     Em           Am7           C/G   
When you get what you want, but not what you need
            C                     Em       Am7           C/G   
When you feel so tired, but you can't sleep
                                C   Em    Am7   C/G   
Stuck in re - ver - se.


[Verse]

               C                     Em       Am7           C/G      
When the tears come streaming down your face
                       C                 Em       Am7           C/G          
When you lose something you can't replace
                       C                     Em       Am7           C/G   
When you love someone, but it goes to waste
                           C   Em    Am7   C/G   
Could it be  wo - rse?


[Chorus]

 F          Em G  Gsus4  G 
Lights will gu  -  ide you home
F       Em   G  Gsus4  G    
And ig - n -it- e    your bones
F          Em  G  Gsus4  G 
And I will   try        to fix you
        

[Instrumental]     

C  Em  Am7  C/G  
        
        
[Verse]
                 
        C            Em       Am7           C/G   
And high up above or down below
          C                  Em     Am7           C/G        
When you're too in love to let it go
           C                     Em       Am7           C/G   
If you never try, then you'll never know
         C   Em    Am7   C/G   
Just what you're wor - th
        

[Chorus]

 F          Em  G  Gsus4  G 
Lights will gu  -  ide you home
F       Em   G  Gsus4  G    
And ig - n -it- e    your bones
F          Em  G  Gsus4  G 
And I will   try        to fix you
        
        
[Bridge]

C             F
Tears stream,    down your face
C               C/G           G
When you lose something you cannot replace      
Am7            F
Tears stream down your face
C   C/G  G
And I.........
C             F
Tears stream,    down your face
C               C/G           G
I promise you that I'll learn from my mistakes
Am7            F
Tears stream down your face
C/G  G
And I.........


[Chorus]

 F          Em  G  Gsus4  G 
Lights will gu  -  ide you home
F       Em   G  Gsus4  G    
And ig - n -it- e    your bones
F          Em  G  Gsus4  G 
And I will   try        to fix you

Related Posts:

chord gitat coldplay - the scientist



[Intro]

Bm7, G, D, Dsus2 x2


[Verse]

Bm7             G                 D 
Come up to meet you, tell you I'm sorry

                   Dsus2 
you don't know how lovely you are.

(Repeat that pattern three more times)


[Chorus]

G
Nobody said it was easy

D           Dsus2
It's such a shame for us to part

G
Nobody said it was easy

D           A/D              D6/9     A/E Asus2 A <--(figure out the strum) 
No one ever said it would be so hard.

N.C.
Oh take me back to the stars...


[Bridge]

D   | G | D | D D7


[Instrumental]

Bm7 | G | D | Dsus2


[Verse]

Bm7             G                 D 
Come up to meet you, tell you I'm sorry

                   Dsus2 
you don't know how lovely you are.

Bm7 | G | D | Dsus2 x3
Bm7 | G | D | Dsus2 Dsus2/C# x1


[Chorus]

G
Nobody said it was easy

D           Dsus2
It's such a shame for us to part

G
Nobody said it was easy

D           A/D              D6/9     A/E Asus2 A <--(figure out the strum) 
No one ever said it would be so hard.

N.C.
Oh take me back to the stars...


[Bridge]

D   | G | D | D


[Ending]

Bm7 | G | D | D x4
Oooooooooooooooohh

Bm7 | G | D
Oooooooooooooooohh

Related Posts: