Macam - Macam Norma

Ada berbagai macam norma yang berlaku di masyarakat luas. macam - macam norma itu ada empat macam, yaitu :
1. Norma agama : adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
contoh norma ini diantaranya adalah:
a. "kamu dilarang membunuh"
b. "kamu dilarang mencuri"
c. "kamu jangan menipu"
2. Norma Kesusilaan : adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. pelanggaran norma ini ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma ini bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
contoh norma ini diantaranya adalah:
a. kamu harus berlaku jujur
b. kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia
3. Norma kesopanan : adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati. hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. norma kesopanan sering disebut sopan santun.
norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia. melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. karena apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin tidak sopan bagi golongan masyarakat lain.
contoh norma ini diantaranya:
a. jangan makan sambil berbicara
b. jangan meludah di lantai atau disembarang tempat
c. orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
4. Norma Hukum : adalah peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya daat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yng memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
contoh norma ini diantaranya adalah:
a. barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun
b. dilarang mengganggu ketertiban umum

Related Posts:

0 Response to "Macam - Macam Norma"

Post a Comment