Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam
doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpinmerupakan demokrasi yang
berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang
berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana
pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau
pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip
demokrasi secara universal Ciri demokrasi Pancasila:
·
pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
·
adanya pemilu secara
berkesinambungan
·
adanya
peran-peran kelompok kepentingan
·
adanya
penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
·
demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk
menyelesaikan masalah.
·
ide-ide
yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme
kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan
berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi
pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hak asasi
manusia
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman)
merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah
dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya partai
politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan
Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun
orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD
1945 dikatakan:
·
Indonesia ialah
negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat)
·
pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas)
·
kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan rakyat.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
0 Response to "Demokrasi Pancasila"
Post a Comment