Naturalisasi Repulik Indonesia

Naturalisasi
            Naturalisasi belakangan ini menjadi istilah yang tidak asing bagi warga Indonesia. Karana belakangan ini banyak sekali pemain sepak bola yang menjadi warga Negara Negara Indonesia seperti Cristian Gonzales, Rafael Maitimo, Irfan Bachdim, dll. Walaupun dengan banyaknya pemain naturalisasi tersebut Tim Nasional Sepak Bola Indonesia belum mendapat prestasi apapun.
            Naturalisasi adalah status kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi, yaitu untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga Negara  dari suatu Negara. Hak kewarganegaraan ini disebut juga kewarganegaraan aktif, sementara seseorang dapat menggunakan hak repudasi, yaitu untuk menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu Negara.
Berikut ini adalah syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
1.    Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang – Undang No. 12 tahun 2006 adalalah sebagai berikut:
a.    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.    Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
c.    Sehat jasmani dan rohani.
d.    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
e.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 1 tahun atau lebih.
f.     Jika telah memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g.    Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
h.    Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
2.    Berdasarkan Pasal 10 sampai Pasal 15 UU. No 12 tahun 2006, tata cara memperoleh kewarganegaraan RI adalah sebagai berikut:
a.    Memenuhi persyaratan pewarganegaraan.
b.    Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada presiden melalu menteri.
c.    Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat (oran yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh menteri untuk menangani masalah kewarganegaraan RI).
d.    Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
e.    Permohonan dikenai biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah.
f.     Presiden dapat menerima dan menolak permohonan.
g.    Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan.
h.    Penolakan permohonan pewarganegaraan harus diserti alasan dan diberitahuan oeh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.
i.      Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
j.      Paling lambat 3 bulan sejak keputusan presiden dikirm kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia kepada RI.
k.    Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka keputusan presiden batal demi hukum.
l.      Apabila pelaksanaan sumpah / janji tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat maka pemphon dapat menyatakan pengucapan sumpah / janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri.
m.   Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah / janji
n.    Paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah / janji, pejabat menyampaikan berita acara tersebut.
o.    Setelah pengucapan sumpah/ janji, pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi paling lambat 14 hari kerja setelah pengucapan sumpah / janji.
p.    Salinan keputusan presiden tentang pewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan RI seseorang.

q.    Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara RI.

Related Posts:

1 Response to "Naturalisasi Repulik Indonesia"